"SAKSI MAHKOTA :TEORI DAN PRAKTIK DI INDONESIA"
Penulis:
Dr. Joni Zulhendra, SH.I., MA
Editor:
Hardivizon
Tim Penerbit Andhra Grafika
Desain Cover : Andhra Grafika
Buku ini berisikan tentang fenomena
hukum yang terjadi dalam masyarakat, terhadap adanya bentuk alat bukti saksi
mahkota dan justice collabolator di Pengadilan Negeri Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2014 saksi mahkota
merupakan saksi yang berasal atau yang di ambil dari salah satu orang tersangka
ataupun terdakwa lainnya yang secara bersamaan di ketahui melakukan tindakan
pidana. Dalam praktek perkara pidana
di Indonesia, saksi mahkota dapat dijadikan sebagai saksi antara yang satu dengan yang lainnya, namun saksi mahkota dalam hukum Islam
belum diketahui kedudukan hukumnya.
0 Komentar